Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan vokalis band Last Child, Virgoun Putra Tambunan (VPT) alias Virgoun, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Virgoun, perempuan berinisial PA yang ditangkap bersama Virgoun di sebuah kosan di Jakarta Barat, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya mereka, kru band Last Child berinisial B atau BGS, yang diketahui memasok narkoba kepada Virgoun, turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah menetapkan saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, pada Senin (24/6/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari kru bandnya, B. “Tersangka B ini rekan kerja V sebenarnya. Dia bekerja sebagai kru bandnya V dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan, dia mengakui ada beberapa kali memberikan narkotika jenis sabu kepada V,” ucap Syahduddi.
Polisi telah menangkap B di kediamannya, meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan. Namun, B mengakui telah memberikan sabu kepada Virgoun dan terdapat catatan transaksi keuangan terkait pembelian narkoba tersebut. “Dia mengakui bahwa dia yang memberikan narkotika tersebut kepada V dan ada catatan transaksi keuangannya juga,” jelas Kapolres.
Menurut pengakuan Virgoun, ia sudah dua kali membeli sabu dari B. “Sementara dari penuturan Virgoun, dia sudah dua kali membeli sabu dari B,” tambah Syahduddi. (ang/hdl)