Jakarta (pilar.id) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas perjudian daring atau online. Salah satu langkahnya adalah dengan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku, untuk menciptakan efek jera.
“Prinsip kami dalam penindakan sebagai penuntut umum adalah bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Karena perjudian daring sudah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan, kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Menurut Harli, untuk menciptakan efek jera kepada pelaku judi daring, harus mengikuti sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. “Efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan, tetapi juga dimulai dari penyidik, penuntut umum, hingga keputusan di pengadilan,” katanya.
Kejaksaan RI berkomitmen memberikan hukuman maksimal sesuai peran mereka sebagai penuntut negara. “Kami akan maksimal dalam peran kami, tetapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidana,” tambahnya.
Satgas Pemberantasan Judi Daring
Kejaksaan Agung tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Satgas ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga serta kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Kejaksaan Agung berkomitmen penuh dalam upaya mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan perjudian daring di Indonesia. (mad/hdl)