Jakarta (pilar.id) – Tim Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah senilai 22 miliar. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menangkap 4 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu Sdr. M sebagai koordinator produksi uang palsu, Sdr. FF membantu pemindahan mesin cetak GTO, Sdr. YS mencarikan tempat produksi uang palsu, dan Sdr. MDCF mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu,” ujar Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Para pelaku menjalankan aksinya di Jakarta dan Jawa Barat selama sekitar 3 bulan. “Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu berlangsung sejak bulan April hingga Juni 2024 di Villa Sukabumi, Jawa Barat, dan di Srengseng Kembangan, Jakarta Barat,” tambahnya.
Uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 miliar dipesan oleh Sdr. P (DPO) dan dijanjikan akan dibeli setelah Idul Adha dengan harga 5,5 miliar rupiah.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar 3 DPO yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan melaporkan informasi terkait peredaran uang palsu kepada pihak kepolisian terdekat. (ang/hdl)