Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) intensif melakukan pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dalam judi online.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Dinkominfo akan memantau ASN yang terlibat judi online. Menurutnya, pemantauan dilakukan karena ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat.
“Konsentrasi kita ke ASN sudah ada. Insya Allah ada sanksi jika ada ASN yang terlibat judi online. ASN harus menjadi contoh untuk tidak melakukan judi online. Pemantauan internal dilakukan oleh Dinkominfo,” kata Eri, Rabu (26/6/2024).
Eri menyebutkan, sanksi akan disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online, mulai dari ringan hingga berat tergantung pada tingkat pelanggarannya. Untuk penerapan sanksi ini, akan dibentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mencakup penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Sanksinya akan dituangkan dalam Perwali. Dalam Undang-Undang ASN sendiri ada berbagai macam sanksi, mulai dari penurunan pangkat, tidak bisa naik pangkat selama beberapa tahun, hingga pemecatan,” jelas Eri.
Selain itu, Eri juga meminta Dinkominfo untuk memblokir situs judi online yang ada di smartphone ASN dan siswa di Surabaya. “Karena tidak menutup kemungkinan anak SMP dan SMA juga bisa terlibat. Kita sudah memerintahkan Dinkominfo untuk memblokir situs judi online di setiap HP anak-anak dan ASN,” tambahnya.
Eri juga mengungkapkan kemungkinan pembentukan Satgas Judi Online untuk menekan angka kejadian judi online di Surabaya. “Saya masih berkoordinasi dengan Kepala Dinkominfo dan pihak terkait, apakah perlu dibentuk satgas. Karena Jawa Timur, khususnya Surabaya, perlu siap dengan satgas,” pungkasnya. (rio/hdl)