Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan teknologi di sektor keuangan dengan meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Aplikasi SPRINT ini diharapkan membawa berbagai keuntungan signifikan bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
SPRINT dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox dan pendaftaran penyelenggara ITSK. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor aset kripto dengan proses perizinan yang lebih cepat dan transparan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyatakan bahwa SPRINT merupakan langkah maju yang sangat diperlukan untuk mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
“Aplikasi SPRINT menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan sektor aset kripto. Proses perizinan yang lebih cepat dan transparan akan sangat membantu pelaku industri dalam mempercepat inovasi dan ekspansi bisnis,” ujarnya.
Peluang untuk Pengembangan Inovatif
CEO Tokocrypto, Yudho Rawis, menambahkan bahwa aplikasi SPRINT membuka peluang bagi pengembangan produk dan layanan inovatif.
Pelaku bisnis perdagangan aset kripto dan pengembang proyek kripto lokal dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan akses yang lebih mudah ke regulatory sandbox, mereka dapat menguji dan mengembangkan teknologi baru secara lebih efisien, serta menghadirkan solusi keuangan digital yang lebih aman dan andal bagi konsumen.
“Kehadiran aplikasi ini akan memberikan kesempatan bagi para inovator untuk berkolaborasi dengan regulator, sehingga tercipta ekosistem yang lebih dinamis dan mendukung pertumbuhan industri. Selain itu, dengan adanya pengawasan yang lebih baik dan sistematis dari OJK melalui SPRINT, risiko-risiko dalam industri ini dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Pelaku industri percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi ekosistem keuangan digital di Indonesia. SPRINT diharapkan menjadi katalisator penting bagi perkembangan teknologi keuangan, tidak hanya untuk aset kripto tetapi juga untuk berbagai inovasi digital lainnya.
Dengan infrastruktur regulasi yang lebih solid dan proses yang lebih streamlined, potensi industri kripto di masa depan dapat meningkat secara signifikan. (hdl)