Bandung (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus judi online teroganisir yang beroperasi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini terlibat dalam memfasilitasi permainan togel secara online.
Mereka menggunakan sistem jaringan yang melibatkan agen-agen di berbagai daerah, seperti A dari Subang, untuk menjual kupon togel kepada pemain.
“Tersangka Sdr. A bertugas menerima kupon togel dari pemain dan mengirimkan kepada admin Sdr. P di Subang. Admin P kemudian melakukan penyortiran dan mengirimkan data kepada koordinator di Bandung Barat, yang selanjutnya memasukkan nomor togel ke dalam website dengan menggunakan akun miliknya, yaitu S,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers.
Kegiatan ini dilakukan secara terorganisir sejak awal tahun 2024, dengan estimasi omzet harian mencapai Rp60 juta. Tersangka S, yang bertindak sebagai koordinator, mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 ribu per hari, sedangkan para agen memperoleh 23 persen dari omzet kotor.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 handphone, kalkulator, kupon togel, buku rekening Bank BCA, dan dokumen terkait lainnya. Kasus ini melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penegakan hukum terhadap kasus judi online ini merupakan bagian dari upaya Polda Jabar untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif perjudian online. (ang/hdl)