Jakarta (pilar.id) – Polri berhasil menangkap seorang pria warga negara China berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, atas dugaan penipuan yang menimpa 800 warga negara Indonesia (WNI). Penangkapan ini terlaksana berkat kerja sama antara Divhubinter Polri dan Interpol Abu Dhabi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada Kamis, 27 Juni 2024, NCB Interpol Abu Dhabi menyerahkan SZ kepada Polri. SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB.
“Kita menjemput tersangka SZ di Timur Tengah. Kasusnya penipuan atau scam online dan TPPO,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Trunoyudo menambahkan bahwa beberapa tersangka lain telah ditangkap sebelumnya. Dia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat. “Saat ini SZ sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan transnasional yang melibatkan eksploitasi manusia melalui berbagai metode, seperti pemaksaan, penipuan, atau ancaman. Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pemberantasan TPPO.
Data terkait jumlah korban dan pelaku TPPO di wilayah Indonesia sangat diperlukan untuk mendukung terlaksananya program pemerintah untuk memberantas TPPO. Selain itu, ketersediaan data TPPO juga dibutuhkan untuk level internasional, yaitu pemenuhan data Global Report on Trafficking in Persons untuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Data BPS, ada tiga tahapan dalam pengembangan data TPPO di Indonesia, yaitu dapat memenuhi indikator internasional terkait TPPO; standardisasi data dan metadata sesuai framework dan prinsip Satu Data Indonesia; dan kolaborasi serta koordinasi untuk pengembangan kualitas data sesuai framework Satu Data Statistik Kriminal Indonesia. (hdl)