Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan ancaman keras terhadap 103 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap dalam operasi Bali Becik pada Rabu (26/6/2024) lalu atas dugaan terlibat dalam kejahatan siber.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan kemungkinan deportasi ini sebagai bentuk penegakan Undang-undang. “Kami siap melakukan deportasi sesuai dengan Undang-undang. Kami akan memantau situasi dalam sebulan ke depan,” ujar Silmy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Operasi Bali Becik yang dipimpin Imigrasi bertujuan untuk memastikan bahwa WNA yang masuk ke Bali adalah wisatawan berkualitas yang tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyelidiki motif di balik kejahatan yang dilakukan oleh para WNA tersebut, yang diduga terkait dengan penipuan daring, terutama yang melibatkan warga negara asing di luar Indonesia.
Sementara itu, data menunjukkan peningkatan signifikan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, mencapai 30% hingga Mei 2024, yang menunjukkan minat yang meningkat baik untuk tujuan pariwisata maupun bisnis.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa meskipun tidak ada indikasi kejahatan di dalam wilayah hukum Indonesia, mereka akan dideportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk melakukan kegiatan kriminal di luar Indonesia, yang merupakan pelanggaran administratif.
Ke depannya, Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam negeri. (hdl)