Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar tersebut telah diperluas dari 501 menjadi 545 item, menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi pelaku pasar dan investor di industri aset kripto.
Kepala Plt. Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa penyesuaian daftar aset kripto tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian, dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.
Pendekatan positive list diterapkan untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang.
Dalam pengelolaan daftar ini, Bappebti melibatkan Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Langkah ini diambil untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian aset kripto.
Bappebti juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto dan secara berkala meninjau aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.
Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, menyambut baik langkah Bappebti dalam menambahkan daftar aset kripto baru yang legal di Indonesia. Keputusan ini dianggap sebagai langkah besar dalam pengaturan industri aset kripto dan diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian serta meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.
“Peraturan yang baru ini menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan investor. Dengan adanya penambahan daftar aset kripto yang legal, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia,” ujar Yudhono.
Tokocrypto, yang juga menjadi bagian dari Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di dalam platform.
Daftar terbaru mencakup berbagai jenis aset kripto, mulai dari yang paling populer seperti Bitcoin dan Ethereum hingga aset kripto yang lebih baru dan kurang dikenal.
Diharapkan, dengan adanya daftar aset kripto yang legal ini, pertumbuhan volume transaksi dapat meningkat, sekaligus mendorong adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.
Meskipun demikian, pelaku pasar dan investor dihimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto, mengingat sifat pasar yang volatil dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut.
Bappebti berkomitmen untuk terus memperbarui regulasi dan pedoman guna menjaga keselamatan dan keamanan pasar kripto di Indonesia.
Langkah-langkah ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem aset kripto, sekaligus tetap memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini. (hdl)