Tanjung Balai Karimun (pilar.id) – Bakamla RI melalui kapal KN Bintang Laut-401 telah melakukan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai melakukan penambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).
Pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang berpatroli mendeteksi kontak radar pada jarak 0.8 NM di posisi 00°58′ 315″ N – 103°22′ 464″ E. Petugas ABK KN Bintang Laut-401 memantau melalui teropong dan melihat tiga kapal, yakni KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai, sedang melakukan aktivitas penambangan pasir.
Merespons temuan ini, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra segera memerintahkan ABK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi dan memerintahkan penghentian aktivitas penambangan. Sebanyak sembilan ABK, termasuk nakhoda dari masing-masing kapal, turut diperiksa.
Hasil Pemeriksaan
Dari pemeriksaan, ditemukan KM Cinta Damai telah mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin Baru sebagai kapal penambang.
![Humas Bakamla RI](https://www.pilar.id/wp-content/uploads/2024/06/img-bjmedia-94.webp)
Sementara itu, KM HARY masih kosong menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia ini diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Aktivitas penambangan pasir laut ini dilakukan di luar area yang diizinkan dalam Surat Menteri KKP mengenai persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk proses hukum lebih lanjut. (hdl)