Banyumas (pilar.id) – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus judi online dengan mengamankan 11 tersangka. Kasus ini dibahas dalam konferensi pers yang dihadiri Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., pada Selasa (25/6/2024).
Kapolda Jateng menyatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama. “Hari ini Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus judi online yang terjadi pada Rabu (19/6/2024). Saat ini, 11 tersangka telah diamankan dan satu orang masih buron,” ungkap Kapolda.
Pengungkapan kasus judi online ini melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Banyumas: Jl. Gelora Indah di Kecamatan Purwokerto Timur, Jl. Kamandaka di Kecamatan Purwokerto Utara, dan Jl. Kolonel Sugiono di Kecamatan Purwokerto Utara.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah kejahatan ini lintas pulau atau lintas negara,” imbuh Kapolda.
Modus operandi yang digunakan melibatkan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game untuk membuat ID secara masif.
ID tersebut kemudian digunakan untuk menghasilkan chips yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai Rp. 11,3 juta.
Kapolda Jateng menegaskan, “Saya memperingatkan agar tidak bermain dan terlibat dalam perjudian karena kami akan menindak tegas.”
Tantangan Pemberantasan Judi Online
Prof. Dr. Hibnu Nugroho menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan kasus ini.
“Upaya pemberantasan judi online sudah dilakukan dengan cara ‘take down’ aplikasi, namun aplikasi serupa sering muncul kembali. Ini menjadi tantangan bagi Polri ke depan,” ujar Hibnu. (mad/hdl)