Kendari (pilar.id) – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 yang membawa kayu ilegal di perairan Laut Banda. Penangkapan ini dilakukan saat kapal tersebut berada di posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23″ T pada Kamis, 13 Juni 2024, dalam rangkaian Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24”.
Tim VBSS dari KN Pulau Marore-322 menemukan kapal tersebut membawa 1.431 batang kayu olahan, termasuk jenis jabon, jambu, dan meranti dengan total volume sekitar 53,1120 meter kubik. Kayu-kayu tersebut diangkut tanpa dokumen perizinan yang lengkap, mengindikasikan pelanggaran hukum.
Pada Kamis (13/6/2024), Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., memimpin Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI untuk menyerahkan kasus kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Proses penyerahan dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Hasil Rapat Gelar Perkara yang melibatkan Tim Bakamla RI, Penyidik Gakkum KLHK RI, dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI, usia 56 tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kapten Bakamla Sophy Sophian menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan kasus KLM Baik Harapan 01 oleh KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” ujar Kapten Sophian. (usm/hdl)